Peran Organisasi Keagamaan Dinilai Krusial dalam Pembangunan Daerah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong peran organisasi keagamaan dalam memperkuat ketahanan sosial, ekonomi dan spiritual masyarakat.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara,  Datu Iqro Ramadhan, saat menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ahlulbait Indonesia (ABI) Kaltara di Hotel Grand Pangeran Khar, kemarin.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Efektivitas Organisasi Melalui Optimasi Sistem dan Proses”.

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro mengapresiasi pelaksanaan Muswil perdana ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat organisasi, menyusun arah kebijakan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Ia menyebutkan, berbagai tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi, konflik, krisis pangan dan energi, hingga perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Situasi ini menuntut kita untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan spiritual,” kata Datu Iqro.

Menurutnya, organisasi keagamaan memiliki peran penting tidak hanya sebagai wadah pembinaan umat, tetapi juga sebagai kekuatan moral dalam menjaga nilai perdamaian, persatuan, dan kepedulian sosial.

“Kita harus menghadirkan Islam yang sejuk, toleran, dan memberi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Datu Iqro menambahkan, Pemprov Kaltara terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor, termasuk pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga karakter, moral, dan spiritual masyarakat,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER