Pengurus KKMP Tarakan Soroti Skema Manajer dari Pusat: Kalau Diambil Alih, Kami Mundur

TARAKAN – Rencana pemerintah pusat menempatkan manajer dalam pengelolaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mendapat sorotan dari pengurus koperasi di daerah. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang skema tersebut agar tidak mengurangi kewenangan pengurus yang telah dipilih melalui rapat anggota.

Ketua KKMP Kelurahan Selumit, Saifullah, mengatakan hingga kini masih banyak hal yang belum dijelaskan secara rinci, terutama terkait posisi dan kewenangan manajer yang disebut akan ditempatkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian adalah skema pembiayaan manajer yang disebut berasal dari negara, bukan dari koperasi. Kondisi itu dinilai berbeda dengan prinsip dasar koperasi, di mana pengelola merupakan bagian dari organisasi dan bertanggung jawab kepada anggota.

“Kalau bekerja di koperasi tetapi yang menggaji negara, bukan koperasi, ini menurut kami menjadi aneh. Artinya seluruh paket manajernya langsung dari negara. Ini tentu berbeda dengan prinsip koperasi yang selama ini kami pahami,” kata Saifullah, Minggu (5/7/2026).

Dia juga mengaku menerima informasi adanya kemungkinan tenaga pendukung dari pemerintah daerah yang akan ditempatkan untuk membantu operasional koperasi.

Meski belum mengetahui mekanisme resminya, Saifullah khawatir kondisi tersebut justru membuat pengurus kehilangan peran dalam menjalankan koperasi.

“Kalau memang pemerintah tetap mempertahankan skema itu, kami para pengurus memilih mengundurkan diri daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Saifullah menilai, jika seluruh pengelolaan koperasi nantinya dikendalikan oleh manajer yang ditunjuk pemerintah, maka keberadaan pengurus hasil rapat anggota menjadi tidak lagi relevan. Karena itu, ia menyebut lebih baik pengurus mundur daripada terjadi tumpang tindih kewenangan.

Meski demikian, dia menegaskan pengurus tidak menolak keterlibatan pemerintah dalam pengembangan koperasi. Menurutnya, pemerintah tetap memiliki peran strategis melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, namun bukan mengambil alih fungsi pengelolaan.

“Kalau pendampingan kami sangat setuju. Pemerintah mendampingi, membina, mengawasi, itu memang diperlukan. Tetapi kalau sampai pengelolaannya diambil alih, tentu menjadi pertanyaan bagi kami karena koperasi sejak awal dibentuk untuk dikelola oleh anggotanya sendiri,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai pembagian tugas antara pengurus dan manajer sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Dengan kejelasan itu, pengurus dapat memahami batas kewenangan masing-masing dan koperasi tetap berjalan sesuai prinsip koperasi.

“Kami berharap ada penjelasan yang lebih rinci. Jangan sampai pengurus yang sudah dibentuk kehilangan fungsi. Koperasi harus tetap berjalan sesuai prinsip koperasi, sementara pemerintah cukup memberikan pendampingan agar koperasi bisa berkembang dengan baik,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER