Penguatan QRIS dan Toko Online Jadi Fokus DIGDAYA UMKM 2026

BALIKPAPAN — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Balikpapan terus memperkuat pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu naik kelas melalui perluasan pasar digital. Upaya tersebut diwujudkan lewat Workshop Onboarding DIGDAYA UMKM 2026 yang digelar selama tiga hari pada 20–22 Mei 2026 di Kantor BI Balikpapan.

Program DIGDAYA atau Digitalisasi untuk Peningkatan Daya Saing UMKM ini menjadi bagian dari strategi BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga dinilai penting mengingat besarnya kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi, mengatakan perkembangan pasar digital dan marketplace saat ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku UMKM. Perubahan pola konsumsi masyarakat pascapandemi Covid-19 membuat pelaku usaha dituntut lebih adaptif terhadap transformasi digital, termasuk pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI).

Menurutnya, banyak UMKM masih menghadapi kendala dalam pemasaran online, pengelolaan konten digital, hingga pemanfaatan teknologi berbasis data. Di sisi lain, persaingan penjualan di platform digital semakin ketat dengan penggunaan algoritma marketplace dan dinamika kebijakan platform yang dapat memengaruhi biaya usaha pelaku UMKM.

“Penguatan kapasitas digital menjadi penting agar UMKM mampu beradaptasi, memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi usaha, serta menjaga keberlanjutan bisnis,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Program DIGDAYA UMKM 2026 dirancang tidak hanya sebagai pelatihan, tetapi juga pembinaan berkelanjutan dan terstruktur. Melalui program ini, peserta didorong mengoptimalkan pemanfaatan platform digital, mulai dari pemasaran, transaksi pembayaran digital, penguatan branding, hingga perluasan pasar online.

Dalam pelaksanaannya, BI Balikpapan melakukan penjaringan dan kurasi peserta secara selektif bersama sejumlah mitra, di antaranya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pemerintah Kabupaten Paser, korporasi besar, dan perbankan.

“Sebanyak 160 UMKM mengikuti proses seleksi awal. Dari jumlah tersebut, terpilih 44 UMKM yang dinilai memiliki potensi berkembang, kesiapan usaha, serta komitmen kuat mengikuti program. Peserta berasal dari berbagai sektor usaha seperti makanan dan minuman olahan, fesyen, hingga kerajinan,” jelasnya.

Selama workshop berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi penguatan kapasitas usaha dari praktisi dan pendamping profesional. Materi yang diberikan meliputi optimalisasi media sosial untuk bisnis, pengelolaan toko online di marketplace, strategi penjualan digital, business scale up, program afiliasi, live selling, pemanfaatan AI dalam bisnis, legalitas usaha, optimalisasi website, hingga literasi keuangan bisnis.

“Selain pembelajaran klasikal, peserta juga mengikuti diskusi interaktif, praktik langsung, dan presentasi scale up project untuk memperkuat pemahaman aplikatif dalam menjalankan usaha digital,” tambahnya.

Program DIGDAYA UMKM 2026 selanjutnya akan dilanjutkan dengan pendampingan intensif selama Mei hingga Juni 2026 melalui online meeting dan one-on-one coaching session. Sementara pada Juli hingga Oktober 2026 akan dilakukan monitoring berkala melalui monthly meeting guna mengevaluasi implementasi digitalisasi usaha peserta.

Melalui program tersebut, BI Balikpapan menargetkan peningkatan literasi digital UMKM, terbentuknya akun bisnis dan toko online aktif, meningkatnya penggunaan QRIS, penguatan branding produk, hingga peningkatan transaksi penjualan melalui kanal digital.

“Dalam jangka panjang, program ini diharapkan mampu melahirkan UMKM yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki tata kelola usaha yang lebih baik, serta menjadi role model pengembangan UMKM digital di wilayah Balikpapan, PPU, Paser, dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),” tutupnya. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER