Penguatan Beras Lokal Mampu Menekan Pasokan dari Luar Daerah

BERAU – Anggota DPRD Berau, Gideon Andris menyoroti urgensi ketahanan pangan di tengah tantangan sektor pertanian. Ini merupakan pengingat pentingnya peran pemerintah dalam memastikan ketersediaan stok beras dan stabilitas pasokan sepanjang tahun, terutama dalam menghadapi tantangan seperti cuaca ekstrem dan penurunan luas lahan pertanian.

Gideon mengusulkan adanya penguatan produksi beras lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.

Dirinya memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan teknik pertanian modern, penggunaan pupuk organik, dan akses terhadap teknologi pertanian, seperti irigasi yang efisien dan benih unggul. “Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menekankan pentingnya menciptakan pasar yang adil bagi petani agar mereka dapat menjual hasil panen dengan harga yang layak. “Dengan demikian, petani akan lebih termotivasi untuk meningkatkan produksi mereka,” tuturnya.

Dirinya juga berharap adanya minat anak muda untuk terjun ke pertanian agar ke depan ada generasi penerus dalam meningkatkan potensi pangan di Bumi Batiwakkal. “Jangan gengsi untuk terjun ke pertanian, karena sektor tersebut juga diandalkan daerah kita,” imbuhnya.

Kendati demikian, hal tersebut merupakan cerminan visi pembangunan sektor pertanian yang terintegrasi dengan kepentingan masyarakat luas, yaitu memastikan ketersediaan pangan lokal yang cukup, stabil, dan berkelanjutan sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.

“Pertanian harus mendapat perhatian serius, kita harus meningkatkan produksi pangan lokal kita,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER