spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penggeledahan Rumah Dinas Mentan, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Miliar Rupiah

JAKARTA – Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

“Apa hasil dari proses penggeledahan rumah dinas menteri dimaksud? Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses tersebut ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik membawa alat penghitung uang untuk melakukan penghitungan yang akurat selama penggeledahan.

Ali belum memberikan jumlah uang yang disita secara pasti, namun nominalnya mencapai puluhan miliar. “Sampai saat ini, puluhan miliar yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen selama penggeledahan.

“Termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lain yang terkait dengan perkara,” kata Ali.

Baca Juga:   OIKN: Teknologi Bus Tanpa Awak Dapat Diterapkan di IKN Nusantara

Semua barang bukti yang ditemukan akan disita, dianalisis, dan disertakan dalam berkas penyidikan, tambahnya.

Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Ali mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Namun, KPK belum dapat mengumumkan siapa tersangka tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Dalam proses penyidikan di KPK, pasti akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan akan diumumkan pada saatnya nanti,” kata Ali.

Ali menambahkan bahwa detail perkara, termasuk siapa tersangka, alat bukti, pasal yang dilanggar, dan konstruksi perkaranya, akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyidikan selesai.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER