BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata yang beroperasi di perairan Kabupaten Berau. Langkah tersebut diambil menyusul masih ditemukannya kapal dari luar daerah yang memasuki kawasan konservasi dan menjatuhkan jangkar di lokasi yang berpotensi merusak ekosistem terumbu karang.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan penataan lalu lintas kapal wisata menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan konservasi bahari yang menjadi daya tarik utama pariwisata Berau. Menurutnya, kapal-kapal yang datang dari luar Kalimantan Timur wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak diperkenankan memasuki zona konservasi maupun kawasan yang memiliki ekosistem sensitif.
“Yang pertama memang harus kita atur kapal-kapal yang datang dari luar Kaltim agar mereka tidak masuk ke wilayah-wilayah konservasi, terutama kawasan terumbu karang,” ujarnya.
Rudy menjelaskan pemerintah daerah saat ini juga mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pariwisata bahari. Namun, peningkatan pendapatan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia mencontohkan kawasan Kanal Maratua yang telah dikenal wisatawan mancanegara karena fenomena Tornado Barracuda, yakni kumpulan ribuan ikan barracuda yang berenang membentuk pusaran. Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi yang tinggi sehingga harus mendapat perlindungan maksimal.
“Daerah kanal itu sangat diwanti-wanti untuk dijaga agar terumbu karangnya tidak rusak. Di situ ada fenomena Tornado Barracuda yang menjadi daya tarik wisata dunia, sehingga harus benar-benar kita lindungi,” katanya.
Menurut Rudy, kerusakan terumbu karang akibat jangkar kapal bukan persoalan yang dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, hingga ekosistem tersebut kembali seperti semula. Karena itu, pengawasan terhadap setiap kapal yang memasuki wilayah perairan Berau akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi.
“Karena itu, pengawasan kepada setiap kapal yang masuk ke wilayah Berau akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Berau agar seluruh kapal yang beroperasi memenuhi ketentuan perizinan. Setiap kapal yang memasuki wilayah Berau wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB), sementara pergerakan kapal harus dapat dipantau oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Mestinya kalau kapal masuk ke Berau, KSOP mengetahui kapal apa yang datang, termasuk Estimated Time of Arrival (ETA)-nya,” pungkasnya.
Pewarta: Srn
Editor: Agus S.


