TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen tinggi dalam mitigasi dan pengendalian korupsi. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur, sebagai rencana aksi kolaboratif pengawasan keuangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, bersama perwakilan BPKP Kaltim dan Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, di Pendopo Wabup Kukar pada Senin (6/10/2025).
“Ya ini bentuk keseriusan Pemkab Kukar dalam pengendalian korupsi di Kukar,” ungkap Wabup Kukar, Rendi Solihin.
Rendi Solihin menjelaskan, MoU ini sudah berjalan selama empat tahun dan merupakan bagian dari aksi kolaboratif dengan pengawasan berjenjang dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Setiap alokasi anggaran pembangunan Pemkab Kukar akan diawasi secara menyeluruh.
“Akan dilakukan pengawasan berjenjang dari pusat ke kabupaten, kami di kabupaten akan melakukan pengawasan ke tingkat desa hingga RT,” lanjutnya.
Langkah pengawasan ini menjadi penting karena Pemkab Kukar memiliki program berbasis RT, yang awalnya sebesar Rp 50 juta per RT dalam RPJMD 2021-2026, kini meningkat menjadi Rp 150 juta per RT dalam RPJMD 2025-2029. Dengan total alokasi sekitar Rp 450 miliar lebih, program ini memerlukan pengawasan ketat agar dana dimanfaatkan sesuai tujuan.
“Pengawasan ini akan sampai ke RT dan Insya Allah akan selalu perbaikan dan evaluasi tiap tahunnya,” tutupnya. (Adv)


