Penertiban THM Mendesak, Pemuda Soroti Pembiaran

SANGATTA — Forum Pemuda Kutai Timur melayangkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur. Mereka bahkan memberikan simbol “kartu merah” sebagai bentuk penilaian atas lambannya penegakan peraturan daerah, khususnya terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.

Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menegaskan bahwa Satpol PP dinilai gagal menjalankan tugasnya meski telah ada rekomendasi dari DPRD dan instruksi pemerintah daerah.

“Kami memberikan kartu merah kepada Satpol PP Kutai Timur karena dinilai gagal menegakkan peraturan daerah dan lambat bertindak terhadap THM tanpa izin,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Forum Pemuda mengacu pada notulen rapat DPRD Kutim tertanggal 9 Februari 2026 yang merekomendasikan penertiban THM, peredaran minuman keras, serta praktik prostitusi. Selain itu, pernyataan Wakil Bupati Kutim yang mendorong penindakan hingga pembubaran THM ilegal juga dinilai memperkuat dasar hukum.

Tak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya catatan Sekretaris Daerah Kutim tertanggal 7 April 2026 yang memerintahkan Kasatpol PP segera menindaklanjuti keberadaan THM tanpa izin.

“Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk tidak bertindak,” ujar Alim.

Dalam evaluasinya, Forum Pemuda menilai Satpol PP kurang peka dalam pengawasan, lemah dalam penindakan, serta tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Bahkan, mereka menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.

Atas kondisi tersebut, Forum Pemuda memberikan nilai “sangat kurang” terhadap kinerja Satpol PP Kutim dan merekomendasikan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah untuk melakukan pembinaan hingga evaluasi jabatan.

Selain itu, DPRD Kutim juga diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di masyarakat.

“Kami meminta DPRD melakukan pengawasan langsung, karena keluhan masyarakat terhadap THM sudah sangat meresahkan,” tambahnya.

Forum Pemuda berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Dalam penegakan hukum tidak ada kata menunda. Jika tidak mampu menjalankan tugas, sebaiknya beri jalan kepada yang lebih mampu,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER