TARAKAN – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Tarakan hingga akhir September 2026, masih belum menyentuh separuh target tahunan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan, menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie, mengungkapkan realisasi PKB saat ini baru mencapai Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target sebesar Rp42 miliar.
Menurutnya, salah satu upaya mengejar target tersebut ialah melalui program penghapusan denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda opsen PKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
“Insentif ini artinya supaya masyarakat mau membayar pajak. Semangat membayar pajak. Jadi yang tadinya berat membayar karena ada denda, dengan adanya keringanan ini masyarakat merasa terbantu untuk membayar,” ujar Syaiful, Rabu (30/9/2026).
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen, bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara. Program mutasi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Syaiful mengatakan, durasi pemutihan selama satu bulan sengaja dirancang untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajibannya. Namun, peluang perpanjangan masih terbuka apabila antusiasme wajib pajak tinggi.
“Ini untuk memacu masyarakat dulu untuk membayar. Nanti kita lihat animo masyarakat. Bisa saja diperpanjang seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau respons masyarakat tinggi,” katanya.
Selain PKB, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar. Sementara Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi penyumbang dengan capaian tertinggi, yakni Rp400,96 juta atau 89,10 persen dari target Rp500 juta.
Di sisi lain, penerimaan pajak alat berat masih rendah. Hingga akhir September baru terealisasi Rp57 juta atau 11,49 persen dari target Rp500 juta, karena Tarakan bukan merupakan daerah pertambangan maupun perkebunan.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kota Tarakan mencapai 161.065 unit, terdiri dari 142.566 sepeda motor dan 18.499 mobil.
Untuk mengejar penerimaan, Bapenda juga terus menagih tunggakan pajak. Sepanjang Semester I 2026 tercatat 5.854 kendaraan telah melunasi tunggakan dengan nilai pokok PKB mencapai Rp3,11 miliar. Namun hingga akhir Juni, masih tersisa tunggakan dari 57.287 kendaraan dengan nilai pokok pajak sekitar Rp29,10 miliar.
Bapenda juga mengoptimalkan penagihan melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor (SPKPKB), penyebaran pesan pengingat lewat WhatsApp, hingga penagihan langsung ke rumah wajib pajak.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


