TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menyampaikan sejumlah catatan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih di Kota Tarakan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Dari hasil pencermatan, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu dilakukan pembaruan. Sebanyak 51 data pemilih telah diproses dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena pemilih yang bersangkutan meninggal dunia.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat tiga data pemilih yang sebelumnya telah berstatus TMS, satu data pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, serta satu data pemilih yang masih berstatus aktif namun perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan 56 saran perbaikan kepada KPU Tarakan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dilakukan pembaruan pada sistem data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari tugas pengawasan untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Kami menyampaikan beberapa catatan dan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, maupun data yang masih memerlukan validasi, perlu ditindaklanjuti agar data yang tercantum dalam PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Riswanto.
Menurutnya, proses pencermatan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan pada setiap periode. Hal itu penting untuk memastikan setiap perubahan data masyarakat, dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang.
“Pengawasan PDPB akan terus kami lakukan. Kami berharap seluruh saran perbaikan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, sehingga data pemilih Kota Tarakan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Bawaslu Kota Tarakan memastikan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih, akan terus berjalan melalui pencermatan data, koordinasi bersama KPU, serta uji petik di lapangan.
Melalui proses tersebut, Bawaslu berharap daftar pemilih di Kota Tarakan dapat terus disempurnakan, sehingga menghasilkan data yang valid dan menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


