Pendidikan Kesetaraan Jadi Strategi Berau Tekan Angka Putus Sekolah

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperluas pemerataan akses pendidikan hingga ke wilayah pesisir. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bersama UPT Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Program Desa Binaan Pendidikan Kesetaraan resmi diperkenalkan di tiga kampung, yakni Biduk-Biduk, Giring-Giring, dan Teluk Sulaiman.

Program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat yang belum memperoleh layanan pendidikan secara optimal, khususnya anak putus sekolah, remaja, hingga warga dewasa yang ingin melanjutkan pendidikan.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan pembentukan Desa Binaan Pendidikan Kesetaraan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena faktor usia, kondisi ekonomi, maupun keterbatasan geografis. Karena itu, pemerintah menghadirkan layanan pendidikan kesetaraan yang mudah dijangkau masyarakat, terutama di kawasan pesisir.

“Program ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk memangkas angka anak putus sekolah sekaligus memberikan kesempatan belajar bagi warga dari berbagai kelompok usia,” ujarnya.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengikuti Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, maupun Paket C secara gratis. Lulusan program akan memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kedudukan setara dengan lulusan sekolah formal sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai tahap awal pelaksanaan, tim UPT SPNF SKB melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Berbagai informasi disampaikan, mulai dari persyaratan pendaftaran, mekanisme pembelajaran, jadwal belajar yang fleksibel, hingga sistem pelaksanaan pendidikan kesetaraan.

“Ini sengaja dilakukan agar calon peserta mendapatkan gambaran utuh tentang kemudahan proses belajar yang akan mereka jalankan,” katanya.

Selain memberikan sosialisasi, tim SKB juga melakukan pendataan terhadap anak-anak dan remaja usia sekolah yang tidak sedang mengenyam pendidikan atau terpaksa berhenti di tengah jalan.

Pendataan tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat di masing-masing kampung.

“Data awal ini krusial agar program tepat sasaran. Dari sini, kami bisa menyusun strategi pembelajaran yang paling pas dengan kondisi dan kebutuhan warga di tiap kampung,” jelasnya.

Untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan, Disdik bersama SKB juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Kampung. Pokja ini akan menjadi mitra sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program.

Keberadaan Pokja diharapkan dapat membantu proses validasi data calon peserta, memperluas sosialisasi, serta mendampingi warga selama mengikuti proses pembelajaran.

Mardiatul menegaskan keberhasilan program tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung, SKB, dan dukungan aktif masyarakat di wilayah pesisir.

“Ini berkat sinergi antara pemkab, pemerintah kampung, dan warga pesisir Biduk-Biduk serta dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap Program Desa Binaan Pendidikan Kesetaraan mampu membuka kembali kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan pendidikan. Dengan layanan yang gratis dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas peluang kerja, maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Dan kami akan terus mengawal pemerataan kualitas pendidikan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tandasnya. (MK)

Pewarta: Sahruddin
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER