Pendampingan Terhadap Komunitas Adat Terpencil Harus Berkepanjangan

BERAU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai mendorong pendampingan terhadap komunitas adat terpencil terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dia menuturkan, pendampingan kepada komunitas adat terpencil juga dilakukan guna meningkatkan taraf hidup mereka. “Jangan berhenti pendampingan ini, harus dilanjutkan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Teluk Sumbang, tempat tinggal komunitas yang hidup secara unik dan jauh dari jangkauan fasilitas umum.

Rifai mengungkapkan sejak lama Dinas Sosial (Dinsos) sebenarnya telah menggagas program pelatihan dan penyediaan rumah layak huni bagi komunitas tersebut.

“Dulu programnya jelas. Mereka dilatih, diberi rumah dan diedukasi agar bisa hidup lebih layak, tapi tidak mudah. Ada yang kembali ke gua karena sudah terbiasa hidup di sana,” ujarnya.

Menurutnya, ini menunjukkan transformasi sosial tidak bisa dilakukan secara instan. Pendekatan budaya dan keberlanjutan program adalah kunci utama.

“Kita tidak boleh kendur. Kalau memang ada komitmen untuk memanusiakan mereka, maka kehidupan mereka harus terus diangkat, difasilitasi dan dibantu. Mereka saudara kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan komunitas adat terpencil di Berau terbagi dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat gua yang tinggal di pedalaman dan masyarakat laut yang hidup secara nomaden menggunakan perahu.

Keduanya, memerlukan perhatian khusus agar tidak tertinggal dari arus pembangunan. “Pemerintah harus hadir, bukan hanya sesekali, tapi terus-menerus. Apalagi mereka hidup dalam kondisi yang sangat berbeda dengan masyarakat umum,” tambahnya.

Rifai juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini yang telah membawa perubahan positif. Namun, ia menegaskan keberhasilan program sosial tidak diukur dari sesaat, melainkan dari seberapa besar mereka akhirnya mampu hidup setara dan mandiri.

“Pendampingan jangka panjang adalah kunci. Ini bukan soal bantuan, tapi soal keberpihakan terhadap hak dasar manusia,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER