TANJUNG SELOR – Penetapan hari dan tanggal pemilihan kepala desa serentak di 13 Desa di Kabupaten Bulungan sudah ditetapkan.
Penetapan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor 103.3.2./IV/XII tahun 2025, lewat keputusan itu ditetapkan tanggal 3 Desember tahun 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan, Nurdin Lubis menyatakan saat ini sudah ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa.
“Hari ini sudah memasuki tahapan pendaftaran hingga dua hari ke depan,” bebernya, Kamis (18/9/2025).
Dari 13 desa yang dipantau, panita seleksi kepala desa melaporkan 12 desa yang ada rerata sudah ada pendaftar, sementara 1 desa lainnya belum ada pendaftar hingga hari ini, lantaran belum dibuka oleh panitia yakni di Desa Teras Baru.
“Masing-masing desa ada yang satu, sudah ada yang dua pendaftar. Ada yang belum sama sekali melakukan pendaftaran. Jadi sampai saat ini kemungkinan juga nantinya kalau satu calon itu dilakukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran,” tukasnya.
Pendafraran calon kepala desa di 13 desa yang ada di Bulungan, telah dibuka sejak 18-20 Agustus 2025. Jika dari 13 desa yang ada pendaftar masih kurang dari dua bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Pilkades ini tidak mengenal lawan kotak kosong,” tegasnya.
Dari 13 desa yang melaksanakan pilkades serentak, Desa Mara Hilir dilaporkan sudah 5 calon kepala desa yang mendaftar. “Itu yang paling banyak mendaftar dari 13 desa yang ada, dan itu kemungkinan bisa bertambah karena masa pendaftaran masih panjang. Jadi ada kemungkinan bertambah,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


