Pencuri Kotak Amal di Tarakan Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

TARAKAN – Seorang pria berinisial S (30) diamankan polisi setelah membobol kotak amal di Masjid Al Firdaus, Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusiun, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Tarakan Timur pada 2019.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku menggunakan sebuah tang untuk merusak gembok kotak amal kayu di masjid tersebut.

“Pelaku mengambil isi kotak amal untuk kebutuhan makan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak amal kayu, satu tang, flashdisk rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), pengurus masjid sempat menemukan gembok kotak amal dalam kondisi rusak. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencurigakan masuk ke area masjid.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap S di rumah kontrakannya di Jalan P. J. Flores, Kelurahan Kampung 1 Skip, Tarakan Tengah. Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita celana training hitam bergaris hijau stabilo serta kaos hitam yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER