Pemkot Samarinda dan Kejari Bangun Sinergi Pengamanan Aset

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam proses konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan pemanfaatan lahan ilegal di kawasan Palaran.

Lahan seluas sekitar 30 hektar yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut sebelumnya dikelola melalui kerja sama pemanfaatan aset bersama PT NCI. Namun, masa perjanjian kerja sama disebut telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.

Wali Kota Samarinda, , mengatakan pemerintah kota menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak lain meski kontrak kerja sama telah berakhir.

“Perjanjian berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya kami melakukan evaluasi karena ada indikasi setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai,” ujarnya usai rapat bersama Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andi Harun, dugaan pemanfaatan lahan tidak hanya dilakukan satu pihak. Bahkan, pemerintah kota menyebut tidak ada kontribusi ekonomi yang masuk ke daerah dari aktivitas tersebut.

“Diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan, sementara hasilnya bagi Pemerintah Kota itu tidak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kerja sama, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang lebih luas, mulai dari potensi wanprestasi, persoalan perdata, hingga kemungkinan tindak pidana.

Karena itu, Pemkot Samarinda memandang Kejari Samarinda sebagai institusi yang tepat untuk mendampingi proses evaluasi sekaligus penanganan hukum terhadap persoalan aset tersebut.

“Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola. Agar Pemerintah Kota dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain dapat meminimalisasi kesalahan, termasuk soal drafting perjanjiannya,” jelas Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, , memastikan pihaknya siap mendampingi Pemkot Samarinda dalam proses penanganan dan pengamanan aset daerah tersebut.

“Terkait aset-aset yang merupakan Barang Milik Daerah, apa yang disampaikan Pak Wali Kota tentu menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Andi Harun juga mengungkapkan kondisi lahan di Palaran kini mengalami kerusakan cukup serius akibat aktivitas yang diduga tidak berizin.

“Kondisi lahan kita itu sudah mengalami kerusakan, bahkan ada void atau lubang tambang di sana,” ungkapnya.

Pemkot Samarinda sebelumnya juga pernah melakukan langkah pengamanan lapangan pada tahun 2022, termasuk penyegelan sejumlah barang bukti dan pemasangan portal akses.

“Waktu itu kita sempat melakukan penyegelan, termasuk barang bukti batu bara. Namun sehari setelahnya barang bukti hilang dan portal yang dipasang diserobot,” katanya.

Pemkot Samarinda berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan aset.

“Ini legacy yang ingin kita bangun, yaitu memperbaiki tata kelola di semua sektor pemerintahan dan pembangunan Kota Samarinda,” tegas Andi Harun.

Kejari Samarinda bersama Pemkot disebut akan segera membentuk tim untuk mendalami fakta lapangan serta mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk mempelajari apa yang disampaikan Pak Wali Kota, apalagi ini terkait aset yang bisa menjadi bahan mengoptimalkan pemasukan daerah,” tutup Haedar. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER