TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menerima uang daerah hasil penyelamatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Dengan uang total senilai Rp 1.768.795.075 atau Rp 1,7 miliar. Diterima langsung oleh jajaran Pemkab Kukar yang dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Diketahui total uang Rp 1,7 miliar tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pada medio 2019 dan 2020. Yakni tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172 juta.
Sementara Rp 1,59 miliar lebih sisanya, berasal dari tindak pidana kasus korupsi pembangunan embung air di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sekkab Kukar, Sunggono, memberikan apresiasi penuh kepada Kejari Kukar yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua kasus korupsi tersebut. Sehingga berhasil mengembalikan kerugian negara melalui kas Pemkab Kukar.
Ini pun dikatakan Sunggono, menjadi bukti konkret kolaborasi dan sinergi yang dilakukan oleh Pemkab Kukar bersama Kejari Kukar. Terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Kukar.
“Ini adalah bukti konkret, dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” ujar Sunggono.
Terpisah, Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati,menyebut ini menjadi komitmen Kejari Kukar dalam menyelesaikan kasus korupsi di Kukar. Yakni kasus korupsi yang terjadi pada 2019 dan 2020 lalu.
Ini menjadi prioritas utama yang dikerjakan oleh Kejari Kukar. Diharapkan mampu memberikan efek jera dan tentunya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan para pelaku.
“Semoga dana uang daerah yang berhasil diselematkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” tutupnya. (adv)