TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan akan memperjuangkan nasib 481 tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2024. Mereka rencananya akan diusulkan masuk skema PPPK paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar dan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK), Selasa (22/7/2025). “Intinya, tetap memperjuangkan kawan-kawan honorer yang belum terakomodir di tahap 1 dan tahap 2,” ujarnya.
Dari total 481 honorer, terdiri atas 332 tenaga teknis, 115 tenaga kesehatan, dan 34 guru. Mereka masuk kategori R3, R4, R5, dan tampungan, yakni peserta yang lulus namun tidak sesuai formasi yang diinginkan, atau belum mendapatkan formasi pada seleksi sebelumnya.
Pemkab Kukar bersama BKPSDM dan Bagian Ortal Setkab Kukar telah memetakan formasi melalui analisis jabatan (anjab) sebelum diajukan ke Kemenpan-RB. Pemkab juga meminta agar penempatan tenaga honorer ini diserahkan ke daerah, karena dinilai lebih memahami kebutuhan organisasi.
“Tim sudah terbentuk dan bekerja maksimal. Kami harapkan pengusulan formasi ke pusat berjalan lancar,” tutup Dafip. (Adv)


