Pemkab Kukar Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih, Pengurus Wajib Ikuti Diklat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk di 237 desa dan kelurahan dapat beroperasi secara optimal. Setelah proses pembentukan rampung 100 persen, Pemkab langsung menggelar rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin Bupati Edi Damansyah, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sunggono, Selasa (10/6/2025) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar.

Bupati Edi menyampaikan, saat ini seluruh koperasi telah memiliki struktur pengurus dan kelembagaan yang jelas. Proses administrasi tinggal menyelesaikan Akta Pendirian di beberapa desa di Kecamatan Marangkayu. Langkah berikutnya adalah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan operasional.

Untuk memperkuat kapasitas, para pengurus koperasi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) manajemen, bekerja sama dengan lembaga resmi bersertifikasi. Materi pelatihan akan mencakup perencanaan usaha, tata kelola keuangan, hingga strategi pemasaran, sehingga koperasi mampu bersaing di era modern.

Selain menetapkan bisnis inti di masing-masing desa, koperasi juga akan menggandeng sektor-sektor potensial seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata. Edi mencontohkan Desa Sumber Sari yang memiliki potensi hortikultura dan kelompok tani aktif, dapat langsung dijadikan basis keanggotaan koperasi untuk memperkuat produksi dan pemasaran.

Dengan dukungan OPD teknis dan partisipasi warga, Pemkab optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi Kukar.

“Kami ingin koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa. Semua pihak harus mendukung agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Edi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER