Pemkab Kukar Kebut Realisasi Beasiswa Idaman, Dipastikan Cair Sebelum Akhir Oktober

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan program Beasiswa Kukar Idaman tahap II segera cair. Seluruh proses administrasi kini tengah dikebut agar para pelajar dan mahasiswa penerima manfaat bisa segera menikmati bantuan pendidikan tersebut sebelum akhir Oktober 2025.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa saat ini tahapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang berlangsung. Setelah seluruh data tuntas, tahap berikutnya akan dilakukan review oleh Inspektorat dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua proses berjalan sesuai prosedur. Target kami, sebelum bulan Oktober berakhir, penyaluran sudah bisa dilakukan,” tegas Sunggono, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Kukar berkomitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran agar para penerima beasiswa tidak terkendala dalam membiayai kebutuhan akademik, terutama mahasiswa yang sedang menghadapi masa pembayaran kuliah.

“Kami ingin dana ini benar-benar hadir tepat saat dibutuhkan. Jadi saat mahasiswa harus membayar biaya kuliah, dananya sudah tersedia,” ujarnya.

Program Beasiswa Kukar Idaman merupakan salah satu program prioritas Pemkab Kukar di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kukar saat ini. Program tersebut telah memberi manfaat bagi ribuan pelajar dan mahasiswa dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar daerah.

Selain membantu meringankan beban biaya pendidikan, beasiswa ini juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kukar.

“Beasiswa ini bukan hanya soal bantuan dana, tapi juga investasi jangka panjang bagi pembangunan SDM unggul Kutai Kartanegara,” tutup Sunggono optimistis. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER