Pemkab Dorong Pertumbuhan Produk Lokal Melalui Bulungan Mart

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melalui dukungan terhadap hadirnya pusat perbelanjaan baru, Bulungan Mart, yang berlokasi di Jalan Semangka, Tanjung Selor.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda, yang mewakili Bupati Bulungan, Syarwani, beberapa waktu lalu.

Kehadiran Bulungan Mart, Kata Erin Wiranda dinilai menjadi salah satu langkah positif dalam memperkuat roda perekonomian lokal. Karena di Bulungan Mart selain menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, pusat perbelanjaan ini juga diharapkan mampu menciptakan peluang kerja baru, serta membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutannya, Errin Wiranda menyampaikan bahwa Bulungan Mart tidak hanya difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli semata. Lebih dari itu, keberadaannya diharapkan menjadi ruang interaksi masyarakat yang nyaman, tertib, dan mampu memberikan manfaat luas, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya mendorong tumbuhnya usaha-usaha yang mengutamakan produk lokal. “Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Sehingga kehadiran Bulungan Mart, diharapkan semakin banyak produk lokal yang dapat dipasarkan secara lebih luas dan kompetitif. “Kita optimistis, geliat investasi dan dunia usaha di daerah akan terus berkembang serta membawa dampak positif bagi kemajuan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER