Status Nusantara Sebagai Ibu Kota Belum Efektif Secara Konstitusional

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara meski Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah berlaku. Kepastian itu ditegaskan setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026), MK menyatakan perpindahan resmi ibu kota negara ke Nusantara belum berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perpindahan ibu kota tidak otomatis terjadi hanya karena adanya UU IKN maupun UU DKJ. Menurut MK, pemindahan baru sah setelah Presiden menerbitkan Keppres resmi mengenai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah juga menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berlaku hingga Keppres pemindahan diterbitkan secara resmi.

“Menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Adies.

Dalam perkara tersebut, pemohon bernama Zulkifli menggugat ketentuan UU IKN dan UU DKJ karena menilai terjadi ketidakjelasan status ibu kota negara.

Pemohon beranggapan Jakarta secara normatif sudah tidak disebut sebagai ibu kota, sementara Nusantara juga belum resmi menjadi ibu kota karena belum ada Keppres pemindahan.

Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional yang dapat memengaruhi keabsahan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Namun Mahkamah Konstitusi menilai dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menyatakan seluruh permohonan tidak beralasan menurut hukum. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER