Pemkab Bulungan Gelar Uji Kompetensi JPT Pratama, Siapkan Pemimpin Daerah Berintegritas

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bulungan, Senin (22/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung pada Senin-Jumat,  22–26 September 2025 yang dipusatkan di Auditorium lantai II Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, dengan diikuti 24 pejabat.

Pelaksanaan uji kompetensi tersebut merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 132 tentang Manajemen PNS. Regulasi ini mengatur pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi antar-JPT dalam satu instansi yang harus memenuhi standar kompetensi jabatan, serta masa jabatan yang berlaku minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

Bupati Bulungan, Syarwani, dalam sambutannya menekankan bahwa uji kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari penataan manajemen ASN.

“Pelaksanaan uji kompetensi ini tidak hanya sebatas proses administrasi, tetapi juga memastikan kesiapan para pemimpin perangkat daerah yang memiliki integritas tinggi dan profesional,” tegasnya.

Menurutnya, uji kompetensi diharapkan menjadi sarana memperkuat kualitas pemerintahan, mempercepat peningkatan kinerja perangkat daerah, sekaligus menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana mutasi maupun rotasi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Bulungan.

“Melalui proses ini, kita ingin menghadirkan figur pejabat yang cerdas, handal, inovatif, inspiratif, dan responsif. Semua itu sejalan dengan visi misi Kabupaten Bulungan yang berdaulat dan unggul melalui pembangunan hijau berkelanjutan,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER