Pemkab Berau Siapkan Rotasi Kepala OPD, Pansel Mulai dibentuk


BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan segera melakukan rotasi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, saat ini proses rotasi sudah mulai berjalan, diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel) yang akan menangani seluruh tahapan yang diperlukan.

“Segera akan kita lakukan rotasi kepala OPD dalam waktu dekat ini. Kita persiapkan panitia seleksinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kepala dinas akan tetap mengikuti tahap wawancara dan uji kompetensi, meskipun proses yang dilakukan adalah rotasi, bukan pengangkatan jabatan baru.

“Meski hanya rotasi, tahapan tetap dijalankan sesuai aturan, dengan menggunakan pansel,” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Berau telah mengajukan izin pelaksanaan rotasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Kalimantan Timur. Proses akan berlanjut setelah mendapatkan persetujuan resmi, dilanjutkan dengan tahapan rekam jejak dan uji kompetensi.

Muhammad Said juga menjelaskan bahwa rotasi ini dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, kepala daerah yang baru menjabat hanya dapat melakukan pengangkatan atau rotasi jabatan tinggi setelah enam bulan masa jabatan. Namun, mekanisme saat ini memungkinkan adanya permohonan khusus untuk mendapat izin sebelum batas waktu tersebut.

“Tetap menunggu enam bulan. Tapi memang bisa diajukan. Sekarang kan menggunakan permohonan semuanya. Kalau ada persetujuan, kita proses,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rotasi ini merupakan langkah awal dalam penataan ulang struktur organisasi. Setelah rotasi selesai dilakukan, barulah akan dilakukan proses pengisian jabatan-jabatan kosong di lingkungan Pemkab Berau.

“Ini baru rotasi. Nanti setelah rotasi, kita baru ajukan untuk jabatan-jabatan kosong,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER