Pemkab Berau Genjot Pembangunan Irigasi, Targetkan Swasembada Pangan


BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat sektor pertanian sebagai langkah strategis menuju kemandirian pangan. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa pertanian merupakan sektor vital yang menopang kebutuhan masyarakat, terlebih Berau masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

“Sektor pertanian adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas daerah. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan pasokan dari luar,” ujarnya.

Dengan sumber daya alam dan lahan yang masih luas, Sri optimistis Berau memiliki peluang besar untuk menjadi sentra pertanian di Kalimantan Timur. Salah satu langkah nyata adalah pembangunan sistem irigasi di Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, yang dibiayai melalui APBD 2025 senilai Rp9,5 miliar.

Bupati menyebut, pembangunan ini menjadi bagian dari upaya mendampingi petani agar produktivitas meningkat, baik dari sisi teknik budidaya maupun akses pasar. Pemkab juga aktif melobi pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan bantuan pendanaan infrastruktur pertanian.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa irigasi tersebut akan melayani area persawahan masyarakat di pesisir selatan yang selama ini belum memiliki sistem pengairan memadai.

“Harapannya, setelah proyek ini rampung, hasil pertanian warga bisa meningkat,” ujarnya.

Hendra menambahkan, proses lelang telah selesai dan pengerjaan fisik akan dimulai pada Agustus 2025, dengan target selesai sebelum akhir tahun. Sistem irigasi akan mencakup saluran utama dan sekunder, pintu air, serta gorong-gorong untuk mendukung distribusi air ke lahan pertanian.

“Ini adalah proyek strategis yang diharapkan meningkatkan ketahanan pangan lokal dan berdampak pada kesejahteraan petani,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER