TARAKAN – Perubahan aturan Pemilu 2029 menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah pertimbangan, terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Aturan baru nantinya diharapkan mampu menjaga keseimbangan, antara penyederhanaan partai politik dan keterwakilan suara pemilih.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada besaran angka ambang batas parlemen.
Menurutnya, penentuan angka threshold harus mempertimbangkan tujuan utama sistem tersebut, sekaligus memastikan suara masyarakat tidak banyak yang kehilangan konversi menjadi kursi di parlemen.
“Semakin tinggi persentase ambang batas, memang penyederhanaan partai di DPR semakin kuat, tetapi potensi suara pemilih yang terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi juga semakin besar,” ujar Prof. Yahya, Rabu (30/9/2026).
Rektor UBT itu menjelaskan, parliamentary threshold pada dasarnya memiliki dua tujuan utama. Pertama, membatasi jumlah partai politik di DPR agar parlemen tidak terlalu terfragmentasi. Kedua, menjaga efektivitas pemerintahan serta proses legislasi.
Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi. Ketika ambang batas dinaikkan, peluang suara pemilih tidak terwakili juga semakin besar.
Prof. Yahya menyebut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan panduan bahwa pengaturan threshold untuk Pemilu 2029 dan seterusnya memang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), tetapi tetap harus memperhatikan prinsip proporsionalitas.
“Pembentuk undang-undang wajib menjaga keseimbangan antara penyederhanaan partai politik, dengan upaya meminimalisir suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Terkait wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold, Prof. Yahya menilai gagasan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam.
Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi salah satu cara mengakomodasi suara pemilih, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi threshold sebagai mekanisme penyaringan partai politik yang masuk ke parlemen.
Selain persoalan ambang batas parlemen, Prof. Yahya juga menyoroti putusan MK mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dia menilai pemisahan tersebut merupakan langkah yang rasional, karena dapat meningkatkan kualitas pemilu serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
Meski demikian, dia mengingatkan adanya tantangan besar pada masa transisi. Jeda antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031, dapat memunculkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD maupun kepala daerah.
“Problematika utamanya bukan pada pemisahan pemilihnya, melainkan pada masa transisi ketatanegaraannya. Hal ini membutuhkan terobosan hukum dan regulasi yang jelas dari DPR untuk mengaturnya,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


