Pemerintah Fokus Revitalisasi Sekolah dan Pelatihan Guru Berbasis Teknologi

BONTANG — Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang digelar di halaman Kantor DPMPTSP Kota Bontang, Sabtu (2/5/2026).

Peringatan Hardiknas tahun ini mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Sejak pagi, ratusan peserta dari berbagai unsur telah memadati lokasi upacara, mulai dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), aparatur sipil negara (ASN), pelajar tingkat SD hingga SMA, hingga mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut, Neni Moerniaeni membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia sebagaimana filosofi Ki Hadjar Dewantara.

“Pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik saja, akan tetapi juga pembentukan karakter, moral, serta kemampuan berpikir kritis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah pusat saat ini tengah mendorong berbagai kebijakan strategis di sektor pendidikan.

Beberapa di antaranya meliputi revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, percepatan digitalisasi pembelajaran, hingga peningkatan kesejahteraan guru melalui bantuan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi.

Selain itu, pemerintah juga mulai mendorong pengenalan pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan sebagai bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi global.

“Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas guru melalui sertifikasi dan pelatihan deep learning, sembari memastikan lingkungan sekolah aman dari bullying melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER