Pemenuhan Rambu Lalu Lintas di Jalan Poros Desa Jongkang Segera Dilakukan Dishub Kukar

TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pemenuhan rambu-rambu keselamatan lalu lintas, di sejumlah ruas jalan. Salah satu fokusnya adalah Jalan Poros Kukar–Samarinda melalui Desa Jongkang, yang rambu-rambunya belum terpasang.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaedi, karena infrastruktur jalan tersebut baru selesai dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Pun dikatakan Junaedi, jalan poros tersebut baru saja dipasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Memastikan pengguna jalan poros tersebut merasa aman dan nyaman ketika berkendara dimalam hari. Maka dari itu, ia pun memastikan selanjutnya akan memprogramkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

“Masih banyak jalan yang kurang rambu-rambunya. Salah satunya di Jalan Poros Kukar–Samarinda lewat Desa Jongkang, rambu-rambunya belum ada. LPJU sudah kita pasang, nanti akan kita programkan lagi untuk rambu lalu lintasnya,” ungkap Junaedi, Kamis (14/8/2025).

Bahkan pihak Pemerintahan Desa Jongkang pun sudah melakukan pengajuan, terkait keberadaan rambu-rambu keselamatan lalu lintas. Agar mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di area tersebut.

“Pemdes setempat juga sudah mengajukan, dan memang sudah menjadi program kami,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap jalan-jalan yang membutuhkan fasilitas keselamatan. Baik berdasarkan survei Dishub maupun permohonan resmi dari pemerintah desa.

Menurutnya, pemenuhan rambu lalu lintas tidak hanya berfungsi mengatur kendaraan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan-jalan baru yang berpotensi ramai dilalui kendaraan. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER