spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembelian Gas Melon, Meski Pake KTP

TANJUNG SELOR – Metode baru dalam pembelian gas melon, mulai berlaku per 1 Januari 2024. Pembeliannya, mengunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, cara ini merupakan upaya pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG hingga tepat sasaran.

Kepada wartawan, Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut), Gatot Subroto mengungkapkan kebijakan itu mulai diterapkan per 1 Januari 2024.

“Setiap pembelian LPG mengungkan KTP, Tetapi, bukan berarti mereka (konsumen) yang belum terdaftar tidak bisa membeli LPG,”ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Mereka tetap dilayani, nanti petugas akan mengecek datanya kemudian didaftarkan. Kebijakan ini, bertujuan supaya LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu dan proses penyalurannya tepat pada sasaran.

Dia mengimbau masyarakat yang belum terdata, supaya segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas melon. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendaftarannya sangat mudah.

“Cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” bebernya.

Untuk mendaftar, sambungnya masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas berupa KTP dan KK di penyalur.  Atau, pangkalan resmi. Meski begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah pengguna yang sudah terdaftar.

Baca Juga:   Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

“Karena memang data tersebut ada di pemerintah pusat,” jelasnya.

Hal ini, merupakan bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg. Bahkan telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum gas tertentu tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023.

Jadi, pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian gas melon.

Gatot mengimbau masyarakat, untuk tidak membeli di pedagang eceran. Sebab, harga jual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kalau di tingkat pedagang eceran, mereka menjual diatas HET. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membeli LPG di tingkat eceran,” tutupnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER