Pembayaran THR Berpotensi Maju H-14, Regulasi Kemenaker Belum Terbit

TANJUNG SELOR – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kabupaten Bulungan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Hasanuddin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa merujuk pada regulasi tahun sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau mengacu pada aturan tahun lalu, pembayaran THR itu wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Namun demikian, untuk tahun 2026 ini terdapat kemungkinan perubahan ketentuan. Hasanuddin menyebutkan, berdasarkan informasi yang beredar, pembayaran THR berpotensi diatur lebih awal, yakni maksimal H-14 sebelum hari raya.

Meski begitu, hingga saat ini regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum diterbitkan.

“Untuk tahun ini kemungkinan ada perubahan, yakni pemberian THR maksimal H-14 sebelum hari raya. Tetapi sampai sekarang regulasinya belum turun,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama aturan terbaru belum diterbitkan, maka ketentuan yang digunakan tetap merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni pembayaran paling lambat H-7. Apabila nantinya terbit peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah akan menyesuaikan dan segera menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan.

“Karena permenakernya memang belum turun sampai saat ini, jadi kita masih menunggu,” tambahnya.

Terkait penerima THR, Hasanuddin memastikan bahwa seluruh pekerja yang merayakan hari raya keagamaan berhak menerima THR tanpa terkecuali. Pemberian tersebut berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Yang mendapatkan satu bulan gaji penuh adalah pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Kalau belum genap satu tahun, maka dihitung secara proporsional,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi seluruh perusahaan, tanpa memandang skala usaha. “Siapapun yang bekerja di mana pun, dia harus dapat THR,” tegasnya.

Disnakertrans Bulungan mengimbau para pengusaha untuk mempersiapkan pembayaran THR sejak dini, agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER