Pembayaran Proyek Kantor DPRD Kaltara Ditahan, Ini Alasanya!

TANJUNG SELOR — Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara telah selesai secara fisik dengan progres mencapai 100 persen.

Meski demikian, pemerintah provinsi belum sepenuhnya mencairkan pembayaran kepada pihak kontraktor hal ini bukan  tanpa sebab, lantaran masih menunggu masa pemeliharaan.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kalimantan Utara masih menahan sisa pembayaran sekitar Rp 14 miliar hingga masa pemeliharaan proyek dinyatakan selesai.

Kepala DPUPR Perkim Kaltara, Helmi, menjelaskan bahwa proyek saat ini telah memasuki tahap pemeliharaan, di mana kontraktor masih memiliki tanggung jawab terhadap kondisi bangunan.

“Pekerjaan fisik sudah rampung 100 persen. Saat ini masuk masa pemeliharaan, sehingga pembayaran sekitar Rp 14 miliar masih ditahan sampai seluruhnya benar-benar tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan pembayaran tersebut bukan karena adanya pekerjaan yang belum diselesaikan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu proyek.

Menurut Helmi, pemerintah ingin memastikan kualitas bangunan benar-benar sesuai standar sebelum dilakukan penyelesaian administrasi. Apabila ditemukan kekurangan atau kerusakan, kontraktor diwajibkan segera melakukan perbaikan.

“Kalau masih ada kekurangan, harus diperbaiki terlebih dahulu. Setelah semuanya dinyatakan baik, baru pembayaran bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa pemeliharaan merupakan tahapan umum dalam proyek konstruksi pemerintah guna menjamin kualitas hasil pembangunan serta melindungi kepentingan pemerintah sebagai pengguna.

Selama periode tersebut, DPUPR Perkim tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi bangunan. Setiap temuan di lapangan akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kontraktor.

Pengawasan terus berjalan. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, langsung dilakukan perbaikan yang sifatnya segera. Pemprov Kaltara berkomitmen memastikan pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan layak digunakan dalam jangka panjang.(*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER