Pembangunan Transmigrasi Tahun Ini Fokus Semenisasi Jalan

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan menyebutkan, pembangunan di wilayah transmigrasi pada 2026 masih terbatas pada pembangunan jalan semenisasi.

Pengerjaan jalan semenisasi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin melalui Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Yohanis Kanan mengatakan, pembangunan jalan semenisasi tersebut dilaksanakan di Satuan Permukiman (SP) 4.

“Iya, itu hanya berupa pembangunan jalan semenisasi di SP 4,” ucap Yohanes kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, pembangunan jalan semenisasi itu diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat di kawasan transmigrasi. Infrastruktur jalan menjadi salah satu kebutuhan untuk menunjang mobilitas warga, terutama dalam menghubungkan kawasan permukiman dengan wilayah sekitarnya.

Yohanes berharap, pembangunan jalan semenisasi ini dapat berlanjut hingga ke kawasan Teluk Inding SP 4. Dengan adanya kelanjutan pembangunan, akses masyarakat di wilayah transmigrasi diharapkan semakin terbuka dan saling terintegrasi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap ke depan terdapat program pembangunan lanjutan yang bisa menghubungkan kawasan transmigrasi hingga ke pelabuhan penyeberangan. Akses itu dinilai penting untuk mendukung mobilitas masyarakat yang memanfaatkan jalur transportasi air.

“Kita berharap dan mudah-mudahan pembangunannya sampai ke pelabuhan speed besar,” tuturnya.

Ia berharap pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, dapat terus mendapat perhatian melalui program pemerintah daerah, pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, pembangunan jalan tidak berhenti pada satu titik, tetapi dapat berlanjut untuk memperluas konektivitas kawasan permukiman transmigrasi. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER