Gubernur Kaltara Kawal Pembentukan PHI, Sejak 2023 Sudah Bersurat ke MA

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah. Upaya tersebut disebut telah dilakukan sejak 2023, melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Kaltara.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, saat menerima audiensi sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10/2026).

Zainal mengatakan, keberadaan PHI di Kaltara dinilai penting untuk memudahkan pekerja maupun perusahaan, dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Sejak tahun 2023 sudah bersurat ke Mahkamah Agung dan sudah selalu koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, untuk bisa sesegera mungkin direalisasikan PHI di Kaltara,” kata Zainal.

Menurut dia, selama ini pekerja atau pihak yang bersengketa harus menempuh perjalanan ke Samarinda, Kalimantan Timur untuk menyelesaikan perkara hubungan industrial. Kondisi tersebut dinilai menambah beban dari sisi biaya maupun waktu.

“Kalau berperkara di Samarinda, biaya sendiri, kemudian waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh. Tetapi kalau berada di Tanjung Selor, saya kira lebih mudah dan lebih murah biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh saudara kita,” ujarnya.

Zainal memastikan Pemprov Kaltara akan terus mengawal proses pembentukan PHI tersebut. Ia juga menyebut koordinasi dengan pihak peradilan terus dilakukan, agar lembaga tersebut dapat segera direalisasikan.

Dorongan pembentukan PHI menjadi salah satu poin yang disampaikan serikat pekerja dalam audiensi tersebut. Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kaltara, Raden Yusuf mengapresiasi respons Pemprov Kaltara terhadap aspirasi pekerja.

Menurut Yusuf, sebelum bertemu gubernur, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara mengenai progres pembentukan PHI.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pembentukan PHI ini sudah dalam progres. Mudah-mudahan tahun depan atau secepat mungkin, akan terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa pembentukan PHI akan berjalan bersamaan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tahun ini juga direncanakan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kaltara.

Selain membahas PHI, audiensi tersebut turut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Mulai dari persoalan rekrutmen, perbedaan honor, hak cuti, pengupahan, hingga dugaan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua Ketua DPD SP KAHUT / KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Kaltara Gusmin mengatakan, serikat pekerja juga meminta pemerintah daerah ikut mengawal implementasi regulasi ketenagakerjaan yang telah disahkan pemerintah pusat.

“Kami meminta agar nanti undang-undang itu diimplementasikan ke bawah. Pemerintah daerah juga ikut mengawal sesuai dengan yang ada di dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Gusmin juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya terkait hak kompensasi pekerja sebelum melanjutkan kontrak berikutnya.

Dia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif, dalam memastikan perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai aturan.

Sementara itu, Gubernur Zainal mengatakan berbagai masukan dari serikat pekerja menjadi bahan evaluasi pemerintah. Ia mengaku mendapat informasi mengenai sejumlah persoalan yang selama ini belum diketahuinya secara langsung.

“Ini menjadi masukan untuk kita pelajari, untuk kita panggil perusahaan-perusahaan ini supaya bisa melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bukan mereka membuat aturan sendiri-sendiri sesuka hatinya, tetapi harus mengikuti regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

Zainal memastikan Pemprov Kaltara akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan ketentuan sesuai regulasi.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER