Pemagaran Keliling Pasar Induk Bakal Dilaksanakan Tahun Ini

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus memaksimalkan pembenahan infrastruktur di kawasan Pasar Induk, Tanjung Selor, sebagai upaya menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, nyaman, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang akan direalisasikan pada tahun 2026, yakni pembangunan pagar keliling Pasar Induk.

Program ini menjadi bagian dari penataan menyeluruh kawasan pasar, yang selama ini dinilai masih perlu pembenahan, terutama dari sisi pengaturan akses kendaraan dan sistem parkir.

“Iya, tahun ini ada pemagaran keliling Pasar Induk, termasuk pengaspalan jalan yang menghubungkan tiga bagian ruko di bagian belakang pasar,” ujar Syarwani.

Menurutnya, proses perencanaan dan desain teknis pembangunan pagar saat ini tengah dimatangkan. Detail ruas dan spesifikasi pekerjaan telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulungan, yang nantinya juga akan menangani pelaksanaan teknis di lapangan.

Syarwani menargetkan sebelum Oktober 2026, pemagaran keliling tersebut sudah berdiri secara keseluruhan. Dengan adanya pagar permanen, akses keluar-masuk kendaraan akan lebih terkontrol dan tidak lagi semrawut seperti sebelumnya.

“Ruasnya telah didetailkan oleh PUPR Bulungan dan nanti yang mengerjakan. Saya menargetkan sebelum Oktober 2026 sudah selesai secara keseluruhan,” tegasnya.

Pemagaran ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari strategi penataan sistem parkir dan pengelolaan kawasan pasar secara lebih profesional. Selama ini, arus kendaraan keluar masuk tanpa pengaturan yang jelas, dinilai menyulitkan pengawasan dan berdampak pada optimalisasi retribusi parkir.

Dengan sistem akses yang lebih tertib, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir dapat berjalan maksimal dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi perparkiran.

Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER