Pelanggaran Lampu Merah Masih Dominasi Tilang ETLE di Tarakan

TARAKAN – Pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tarakan. Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan tanpa spion, juga masih kerap ditemukan melanggar.

Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Pradana, mengatakan sistem ETLE di Tarakan masih beroperasi melalui dua kamera yang terpasang di kawasan simpang THM dan flyover, Jalan Yos Sudarso.

“ETLE masih aktif. Ada dua kamera. Salah satunya memang difokuskan untuk menangkap pelanggaran di persimpangan, terutama pengendara yang menerobos lampu merah,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ardi, pelanggaran lampu merah masih mendominasi dibandingkan jenis pelanggaran lainnya yang terekam kamera ETLE. Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan tidak memasang spion juga masih sering ditemukan.

Dia mengungkapkan, masih ada pengendara yang berupaya menghindari pengawasan ETLE dengan melepas, memodifikasi, atau menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan mika gelap agar tidak terbaca kamera.

“Masih ada yang mencabut pelat nomor, memodifikasi pelat, atau menutupinya dengan mika gelap. Itu tidak dibenarkan karena menghilangkan identitas kendaraan,” tegasnya.

Apabila pelanggaran tersebut ditemukan langsung oleh petugas di lapangan, Satlantas akan melakukan penindakan melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Ardi menjelaskan, surat konfirmasi pelanggaran ETLE dikirim kepada pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan baru mengetahui telah melakukan pelanggaran saat akan mengurus pembayaran pajak tahunan karena status kendaraannya masih terblokir.

“Banyak yang baru sadar saat mengurus pajak kendaraan. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban tilangnya,” jelasnya.

Satlantas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama menaati lampu lalu lintas, menggunakan helm, serta melengkapi kendaraan sesuai standar demi keselamatan bersama.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER