Pedagang Takjil Diimbau Jaga Higenitas Menu yang Dijual

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menyatakan dukungannya, terhadap pelaksanaan Pasar Ramadan yang digelar di sejumlah titik di wilayah Tanjung Selor.

Salah satunya adalah Pasar Ramadan yang digerakkan oleh Persaudaraan Keluarga Kampung Arab di Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Kegiatan Pasar Ramadan tersebut menjadi bagian dari upaya menghidupkan suasana bulan suci sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan pedagang takjil.

Setiap sore hari, kawasan tersebut dipadati warga yang berburu aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa. Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi terkait penyediaan lokasi dan fasilitas pendukung Pasar Ramadan.

Sejumlah titik telah disiapkan, agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah juga memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk peminjaman tenda milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan untuk menunjang aktivitas para pedagang.

“Berkaitan dengan higienitas makanan atau takjil yang dijual, saya mengimbau para pedagang supaya bersama-sama menjaga aspek kehalalan dan masalah higienitas,” ujar Syarwani.

Ia menegaskan, aspek kebersihan dan keamanan pangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan berbuka dengan aman dan nyaman selama bulan Ramadan.

Di samping itu, lanjutnya, pemerintah telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, untuk melakukan imbauan serta pengecekan terhadap takjil yang dijual di Pasar Ramadan secara berkala.

“Apakah dilakukan seminggu sekali atau tiga hari sekali selama bulan Ramadan ini, hal itu guna memastikan bahwa jajanan yang dijual selama Pasar Ramadan ini benar-benar aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER