TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, dalam pendampingan hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kesepakatan antara Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejari (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, berlangsung di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (13/8/2025).
Penandatanganan yqng dilakukan oleh Bupati Aulia dan Kajari Tengku, disaksikan langsung oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Aulia mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses pembangunan di Kukar berjalan sesuai ketentuan hukum. “Sejak awal, OPD harus memahami rambu-rambu hukum agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” ungkap Bupati Aulia.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum dari Kejari merupakan upaya pencegahan agar pelaksanaan anggaran daerah berlangsung optimal, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, setiap program pembangunan dapat terlaksana sesuai regulasi.
Pun demikian yang diharapkan oleh Kejari Kukar. Selain siap menyatakan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional. Ini dilakukan demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum. (adv)
Editor: Andhika


