spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak di Kukar, Diyakini Lampaui Target Nasional

TENGGARONG – Partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar), diprediksi melampaui target nasional. Bahkan juga melampaui angka pemilu serupa yang dilaksanakan pada tahun 2019 silam. Optimisme ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti.

Meski belum mengantongi angka secara pasti, Rinda menyebut tingkat partisipasi pemilih di Kukar pada Pemilu Serentak 2024, menyentuh angka 90 persen. “Selain melampaui target nasional 77,5 persen dan juga melampaui hasil pemilu 2019 lalu,” ungkap Rinda, Rabu (6/3/2024).

Ia menyebut beberapa hal menjadi faktor penting, angka partisipasi pemilih di Kukar meningkat. Dimulai dari upaya pemerintah kabupaten (pemkab) yang duduk bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuakr dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar untuk memperbaiki dan membersihkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Melakukan pemutakhiran DPT dan menghilangkan nama masyarakat Kukar yang sudah meninggal dunia dari DPT. Dengan menerbitkan akte kematian oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kukar.

“Karena salah satu penyumbang golput itu kan ada nama orang yang sudah meninggal di DPT,” lanjut Rinda.

Selain itu, melihat antusiasme masyarakat saat hari pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari 2024 lalu. Dimana sebagian besar masyarakat menyempatkan diri untuk memberikan hak suaranya. Bahkan ada ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang partisipasi pemilihnya mencapai 100 persen. Dan itu tidak pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

“Tapi nanti sedang menghitung berapa angka pastinya, karena harus dipisah mana pilpres mana pileg, masih kami hitung,” tutup Rinda. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER