Panitia Kurban Ujoh Bilang Libatkan Warga dalam Distribusi Daging

UJOH BILANG – Masjid Baitul Muttaqin Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), menyembelih sembilan hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut terdiri dari delapan ekor sapi dan satu ekor kambing yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar masjid dan warga penerima manfaat.

Usai proses penyembelihan, panitia langsung melakukan penimbangan serta pengemasan daging kurban. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara gotong royong bersama masyarakat setempat.

Daging kurban kemudian didistribusikan kepada warga yang sebelumnya telah terdata sebagai penerima manfaat. Proses pembagian berlangsung tertib agar seluruh penerima memperoleh bagian secara merata.

Kegiatan kurban tersebut menjadi bagian dari tradisi tahunan masyarakat dalam memperkuat kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat di Mahakam Ulu.

Salah seorang warga Kampung Ujoh Bilang, M. Rahmat, mengaku bersyukur dapat menerima manfaat dari pembagian daging kurban tahun ini.

“Alhamdulillah kami bersyukur bisa ikut merasakan manfaat dari ibadah kurban tahun ini. Meskipun jumlah daging yang diterima tidak banyak, tetapi kebersamaan dan semangat berbagi benar-benar bisa dirasakan,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pembagian daging kurban setiap tahun selalu dinantikan masyarakat karena tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Yang paling penting bukan besar kecilnya pembagian yang diterima, tetapi bagaimana kebahagiaan dan rasa kebersamaan itu dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Tahun ini, lebih dari 600 kupon pembagian daging kurban disiapkan panitia untuk jamaah dan masyarakat sekitar Masjid Baitul Muttaqin Ujoh Bilang.

Masyarakat berharap jumlah hewan kurban pada tahun-tahun mendatang dapat terus meningkat, baik dari masyarakat, pemerintah, pihak swasta, maupun para sohibul kurban lainnya.

“Ke depan diharapkan jumlah hewan kurban terus meningkat agar semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaatnya,” tutupnya. (MK)

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER