Ombudsman Soroti Lemahnya Koordinasi Program MBG di Tarakan

TARAKAN – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam hal koordinasi di lapangan agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Dalam kunjungan ke Tarakan pada Rabu (22/10/2025), Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais meninjau pembagian makanan di SDN 2 Utama serta dapur MBG di SMA 2 Muhammadiyah. Dia menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan sesuai harapan.

“Kehadiran kami bukan untuk mencari salah, tapi untuk melihat bagaimana proyek baru ini bisa terus didukung dan ditingkatkan,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan, ditemukan masih adanya tumpang tindih dan kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan program. Hal ini dinilai perlu segera diperbaiki agar tidak terjadi kebingungan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab di lapangan.

Selain itu, dasar hukum pelaksanaan program juga masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). “Tanpa aturan tersebut, setiap daerah cenderung menjalankan program dengan cara berbeda dan tanpa standar baku,” ujarnya.

Ditekankannya, Perpres perlu segera disusul dengan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis di tingkat daerah, agar program berjalan seragam dan efisien.

Meski demikian, Indraza mengapresiasi pelaksanaan MBG di Tarakan yang dinilai sudah menunjukkan langkah positif, terutama dalam penerapan kebersihan dan efisiensi di dapur penyedia makanan.

Dia berharap pengawasan ke depan bisa dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya terbatas pada proses memasak. Kunjungan tersebut dilakukan terbatas di Tarakan karena menyesuaikan dengan waktu, anggaran, dan sumber daya yang tersedia.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER