Ojek Pangkalan Bandara Juwata Minta Legalitas, Pengelola Siap Kaji Skema

TARAKAN – Perwakilan ojek pangkalan (opang) Bandara Juwata Tarakan meminta kejelasan status dan legalitas, agar bisa beroperasi secara resmi melayani penumpang. Permintaan itu disampaikan dalam forum bersama pihak bandara dan DPRD.

Perwakilan ojek pangkalan, Tri, mengungkapkan bahwa keberadaan mereka sudah berlangsung sejak 2004 dan menjadi sumber penghidupan bagi para pengemudi. “Awalnya kami ini ojek biasa, belum ada izin. Bahkan sempat kena teguran, sampai terjadi gesekan dengan sopir taksi bandara,” ujarnya.

Dia menceritakan, konflik sempat terjadi hingga ada pengemudi ojek yang mengalami luka akibat lemparan batu. Kondisi itu kemudian mendorong dirinya mencari solusi dengan menemui Wali Kota Tarakan saat itu. “Alhamdulillah waktu itu diberikan ruang. Kami diizinkan, tapi dengan batasan. Jumlahnya hanya 15 orang, dan itu bertahan sampai sekarang,” katanya.

Menurut Tri, sejak awal mereka tidak mengambil penumpang di dalam area utama bandara, melainkan menunggu di luar dan melayani penumpang yang berjalan kaki atau membutuhkan akses ke lokasi yang tidak bisa dijangkau mobil.

“Kami hanya ambil penumpang yang memang butuh, misalnya rumahnya tidak bisa masuk mobil atau bawa barang banyak,” jelasnya.

Dia  berharap ke depan ada kepastian hukum, agar para pengemudi ojek bisa bekerja dengan aman dan nyaman. “Kami cuma ingin dilegalkan, supaya jelas dan tidak ada lagi konflik di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana, menyatakan pihaknya memahami aspirasi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum resmi di kawasan bandara. “Memang ada permintaan untuk legalitas. Tapi secara regulasi, roda dua belum menjadi angkutan umum resmi di bandara. Ini yang harus kami kaji,” ujarnya.

Meski begitu, pihak bandara tetap membuka ruang dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang sudah berlangsung lama di Tarakan. “Kami tetap berpegang pada standar pelayanan, tapi juga melihat kondisi di lapangan. Nanti akan kami rumuskan skema yang tepat,” katanya.

Saat ini, ojek pangkalan masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, dengan titik mangkal di sekitar area masjid bandara dan tidak masuk ke area utama penjemputan.

Pihak bandara juga memastikan akan mengatur mekanisme ke depan agar tidak terjadi gesekan dengan transportasi resmi seperti taksi bandara. “Kami ingin semuanya berjalan tertib dan aman. Baik ojek maupun transportasi lain harus diatur dengan jelas,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER