TANJUNG SELOR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta akan menyesuaikan tarif air mulai Juni 2025. Penyesuaian ini diberlakukan untuk seluruh pelanggan di Kabupaten Bulungan.
Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah, menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif sebenarnya telah lama dibahas bersama Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, realisasinya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara yang merupakan turunan dari peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
“Tarif air PDAM dari tahun 2016 hingga 2025 masih berada di angka Rp 2.500 per meter kubik untuk pemakaian 0-10 kubik. Kini, sesuai SK Gubernur, tarif bawah ditetapkan menjadi Rp 6.640 dan tarif atas Rp 13.450,” ungkap Eldiansyah, Kamis (8/5/2025).
Meski begitu, PDAM Danum Benuanta hanya menaikkan tarif menjadi Rp 3.500 per meter kubik. “Kenaikan hanya sebesar Rp 1.000. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025,” ujarnya.
Penyesuaian tarif ini juga dibarengi dengan perluasan cakupan pelayanan ke lima kecamatan di Bulungan, yaitu Sekatak, Bunyu, Tanjung Palas Utara, Tanjung Selor, dan Tanjung Palas Timur. PDAM juga menerima pengelolaan sejumlah aset baru, seperti di Gunung Seriang, Wonomulyo, Mangkupadi, dan Silva Rahayu.
“Semua ini tentu membutuhkan biaya. Diharapkan penyesuaian tarif ini dapat membantu PDAM meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air bersih untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam