Miliki Sekolah Rujukan Google Terbanyak di Indonesia, Pemkab Kukar Raih Distrik Digital Reference

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) kini mencatatkan prestasi nasional di bidang digitalisasi pendidikan. Setelah memiliki satu Sekolah Rujukan Google (SRG) yakni SMP Negeri 7 Muara Kaman, Kukar kini memiliki 22 Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG) yang jumlahnya menjadi yang terbanyak di Indonesia.

Plt Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa 22 KSRG tersebut terdiri dari 19 SMP dan 3 SD. Menurutnya, jika semua berjalan lancar, Kukar akan menerima penghargaan sebagai Distrik Digital Reference pertama di Indonesia bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2025.

“Ini capaian luar biasa. Kukar ini wilayahnya sangat luas, pemerataan pendidikan memang belum sepenuhnya merata. Tapi program ini bukan semata sekolah berbasis Google, melainkan berbasis digitalisasi pembelajaran,” ujarnya.

Emy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyalurkan banyak perangkat digital ke sekolah-sekolah untuk menunjang pembelajaran sehari-hari. Penguatan konektivitas internet juga menjadi perhatian, terutama bagi sekolah yang jaringannya masih belum stabil.

“Terkait WiFi, sesuai arahan Bupati, kita akan berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memastikan akses internet di sekolah lebih optimal,” jelasnya.

Kukar juga baru saja mendapat kunjungan dari tim Google. Hasilnya, ada peluang kerja sama internasional. “Hasil kunjungan Google sangat luar biasa. Dari tim Board Education Jepang, mereka mengajak kolaborasi SMP di Kukar dengan siswa di Jepang. Nantinya akan ada pertukaran informasi dan berbagi hal-hal baru antar siswa,” ungkap Emy.

Ia berharap, predikat sebagai Distrik Digital Reference pertama di Indonesia dapat semakin memacu semangat guru dan siswa untuk memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran. “Teknologi bukan hanya alat, tapi jembatan untuk membuka wawasan dan peluang lebih luas bagi peserta didik kita,” pungkasnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER