Meski Anggaran Berkurang, Pemkab Kukar Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, seluruh program prioritas bagi masyarakat tetap akan dijalankan secara maksimal.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa nilai APBD-P 2025 kini diproyeksikan berada di kisaran Rp 11,3 triliun, atau lebih rendah dari penetapan awal sebesar Rp 12 triliun. Menurutnya, penurunan ini bukan karena lemahnya pendapatan daerah, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan dinamika transfer ke daerah.

“Memang ada rasionalisasi, tapi tidak berarti program berhenti. Pemerintah tetap fokus menjalankan kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, efisiensi dilakukan dengan meninjau ulang kegiatan yang dinilai belum mendesak atau memiliki dampak kecil terhadap pelayanan publik. Sedangkan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tetap dilanjutkan.

Sunggono menegaskan bahwa sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial tetap menjadi prioritas utama Pemkab Kukar. “Bidang-bidang itu tidak boleh terganggu. Kita tetap jaga agar layanan dasar masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk penguatan ekonomi masyarakat desa serta program pemberdayaan sosial yang sudah berjalan.

“Meski terjadi penyesuaian anggaran, orientasi kami tetap pada kebermanfaatan bagi masyarakat. Pemerintah harus adaptif, tapi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik,” tegas Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER