May Day 2026, KSBSI Kaltara Desak Pembentukan PHI dan Revisi UU Ketenagakerjaan

TARAKAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara (Kaltara) memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 untuk menyuarakan sejumlah tuntutan penting bagi pekerja. Meski tanpa demonstrasi besar, isu strategis tetap digaungkan.

Koordinator Wilayah KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menegaskan pihaknya mendesak percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara.

Menurutnya, keberadaan PHI sangat dibutuhkan untuk menjamin penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang adil dan cepat. “Kita mengapresiasi Gubernur Kaltara yang sudah bersurat ke Mahkamah Agung sejak April 2021. Tapi perlu ada tindak lanjut agar PHI ini segera terbentuk di Kaltara,” ujar Raden, Rabu (29/4/2026).

Selain itu, KSBSI juga mendorong percepatan revisi undang-undang ketenagakerjaan, dengan melibatkan serikat pekerja. Mereka menilai kebijakan ketenagakerjaan harus disusun secara partisipatif, agar lebih berpihak pada buruh.

Di tingkat nasional, KSBSI turut membawa sejumlah tuntutan lain, seperti ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, pembatasan sistem outsourcing baik dari sisi jangka waktu maupun sektor pekerjaan, serta penyediaan perumahan layak bagi buruh di kawasan industri.

Dalam peringatan May Day tahun ini, KSBSI Kaltara tetap turun ke jalan, namun bukan untuk berunjuk rasa. Mereka memilih menggelar aksi sosial dengan membagikan sembako kepada buruh, pekerja informal, dan masyarakat yang membutuhkan. “Untuk May Day nanti kita tetap turun ke jalan, tapi bukan demo. Kita akan bagi-bagi sembako kepada buruh, penyapu jalan, dan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan senam sehat dan kerja bakti oleh DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Kota Tarakan di wilayah Juata Permai.

Selain itu, KSBSI Kaltara dijadwalkan menggelar dialog dan Rapat Kerja Wilayah pada 11 dan 12 Mei 2026 mendatang, yang akan dihadiri Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER