UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan masyarakat hukum adat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I, Senin (8/6/2026).
Penyerahan SK dilakukan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Wakil Bupati Suhuk di Ruang Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Suhuk, disebutkan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah serta jati diri Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurutnya, nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun terbukti memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, kelestarian lingkungan, dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
“Nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat terbukti jadi pondasi penting menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wabup Suhuk menegaskan, penyerahan SK tersebut menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan negara maupun pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya.
Pengakuan itu meliputi wilayah adat, kelembagaan adat, hingga sistem hukum adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan masyarakat.
“Pengakuan ini jadi landasan hukum kuat melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya dari berbagai ancaman yang bisa mengurangi atau menghilangkan hak adat warisan turun-temurun,” katanya.
Pemkab Mahulu juga memastikan akan terus mendampingi masyarakat hukum adat melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan.
“Kami terus buka ruang kerja sama untuk penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, serta program pemberdayaan yang tujuannya tingkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan jaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Suhuk.
Penyerahan SK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan itu turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung dan perangkat Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui pengakuan resmi tersebut, Pemkab Mahulu berharap masyarakat hukum adat semakin aktif menjaga identitas budaya, mengelola wilayah adat secara berkelanjutan, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (MK)
Pewarta : Ichal
Editor : Agus S


