spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Diimbau Jauhi dan Tolak Nikah Siri

TARAKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi serta menolak nikah siri. Hal itu disampaikan Kepala KUA Tarakan Tengah, Abdul Basit, Rabu (24/7/2024).

“Dengan nikah siri legalitas pernikahan tidak ada,” katanya.

Dengan dalih apapun, tegas Abdul Basit, hendaknya masyarakat menolak nikah siri dan melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA, karena hal tersebut merupakan langkah yang tepat demi kepastian hukum dan kemaslahatan suami, istri dan juga anak-anak.

“Ketika sudah menikah siri mengurus keabsahan datanya itu sulit,” tegasnya.

Faktanya, kata dia, banyak kasus nikah siri yang diajukan ke Pengadilan Agama ditolak. Alhasil, pernikahan dianggap tidak sah dan mereka tidak mendapat perlindungan apapapun secara hukum.

“Nikah siri harus dihindari karena itu bisa memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti anak-anak yang lahir dari pernikahan siri kemungkinan nanti tidak ada akta kelahiran,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pernikahan yang sah memiliki dampak yang positif, karena menguatkan rumah tangga, sedangkan nikah siri biasanya lebih banyak dampak negatif nya terutama terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan kasus-kasus yang ditemui, seseorang memilih menikah siri karena beberapa alasan.

“Ada yang belum cukup umur. Ada juga yang pernah menikah tapi belum ada bukti bercerai, kemudian dia pilih cara pintas dengan menikah siri,” tuturnya.

Terakhir, dia menyampaikan, pernikahan yang dilakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami-istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, dan pembuatan Akte Kelahiran Anak.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER