Masuk Wisata KM 18 Dikenakan Tarif, Pengunjung Pertanyakan Dasar Hukum

TANJUNG SELOR – Objek wisata di Kilo Meter (KM) 18 Kabupaten Bulungan menjadi salah satu pilihan warga Bulungan untuk berekreasi pada momentum libur bersama keluarga.

Sama halnya pada momentum libur lebaran dan Idulfitri yang tengah berlangsung beberapa hari lalu. Namun, objek wisata dengan destinasi hamparan sungai serta bentukan kolam renang bagi kalangan dewasa dan anak-anak ini, dikeluhkan oleh pengunjung dikarenakan nilai retribusi masuk area ini tergolong mahal dan cendrung tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan Sipri warga Km 2 Kecamatan Tanjung Selor. ” Tidak masuk akalnya karena tarif masuk tidak sebanding dengan fasilitas yang disediakan,” kata Sipri.

Sipri kemudian menanyakan dasar hukum ditetapkan tarif pengunjung tersebut kepada pengelola wisata, namun jawaban yang didapati yakni setiap orang yang masuk berwisata di KM 18 dikenakan tarif Rp 10 ribu per orang.

“Mau kita tolak sudah salah-salah. Karena sudah jauh-jauh dari Tanjung Selor,” bebernya.

Sipri berharap pengelola pariwisata km 18 bisa membenahi fasilitas seperti gazebo dan ruang ganti khusus hingga toilet umum bagi para pengunjung serta area perparkiran yang representatif.

“Sebetulnya kita tidak mempersoalkan tarif, asalkan sesuai dengan fasilitas yang disediakan. Termasuk perbaikan akses jalan masuk bagi para pengunjung,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER