Masih Tunggu Petunjuk, Bulog Tarakan Siap Suplai Beras untuk Program Gizi Gratis

TARAKAN – Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Tarakan menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat. Meski demikian, hingga kini belum ada penyaluran beras dari Bulog untuk program tersebut.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, sebelumnya menyampaikan bahwa Bulog bertugas menyiapkan beras sebagai bahan dasar pelaksanaan program MBG. Hal itu disampaikan seusai rapat di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan Badan Gizi Nasional (BGN) menyerap beras Bulog untuk kebutuhan program.

Menanggapi hal ini, Kepala Perum Bulog Divre Tarakan, Sri Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme penyaluran beras untuk MBG. “Hingga saat ini, beras Bulog belum disalurkan untuk program tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, namun kami belum dapat menjelaskan secara rinci karena kewenangannya ada di SPPG yang memahami aturan teknisnya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/10/2025).

Meski belum ada penyaluran, Sri memastikan stok beras di Tarakan dalam kondisi aman. Pihaknya bahkan telah menawarkan beras dengan kualitas premium yang siap digunakan jika diperlukan. “Kami siap mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Bulog memiliki stok beras yang cukup dan berkualitas, hanya saja kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Giz (SPPG),” tegasnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Bulog berperan sebagai penyedia bahan pangan utama, khususnya beras, yang akan disalurkan ke berbagai daerah sesuai kebutuhan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER