Masa Mudik Lebaran, Patroli Blue Light Digencarkan di Titik Rawan

TANJUNG SELOR – Guna menjaga keamanan dan ketertiban selama periode mudik Lebaran, personel Sat Lantas Polresta Bulungan menggelar patroli blue light di sejumlah titik rawan, khususnya kawasan permukiman yang ditinggal mudik oleh warga.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas, Aipda Hadi Purnomo menyampaikan patroli tersebut berlangsung sejak  pukul 01.00 WITA.

“Patroli ini tidak hanya berfokus pada pengawasan situasi kamtibmas, tetapi juga disertai dengan penyampaian imbauan langsung kepada masyarakat,” ucap Aipda Hadi kepada wartawan.

Ia menyampaikan personel di lapangan terlihat aktif mengingatkan pengendara supaya selalu berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk mengurangi kecepatan saat berkendara, terutama pada malam hari. Bagi pengendara sepeda motor, petugas menegaskan pentingnya penggunaan helm berstandar SNI sebagai perlindungan utama saat berkendara.

Tak hanya soal lalu lintas, masyarakat Tanjung Selor yang akan melaksanakan mudik Lebaran juga diingatkan agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.

Di sisi lain, petugas turut memberikan peringatan terkait meningkatnya volume air sungai yang berpotensi menimbulkan risiko bagi warga di sekitar bantaran.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang akan mudik Lebaran, agar selalu memperhatikan keselamatan, baik di perjalanan maupun saat meninggalkan rumah. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tetap patuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan, termasuk potensi kenaikan debit air sungai, menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER