Masa Berlaku Kontrak Surut Jadi Sorotan Pedagang Pasar TAS

TENGGARONG – Polemik rencana kontrak baru kios di Pasar Tangga Arung Square kembali mencuat setelah menuai keberatan dari para pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa dokumen kontrak tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap sosialisasi kepada pedagang.

“Kontrak baru TAS masih dalam tahap sosialisasi, masih tahap menerima saran dan masukan melalui forum pedagang,” ujarnya.

Menurut Sayid, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan sebelum kontrak pemanfaatan kios ditetapkan secara resmi.

Namun di lapangan, sejumlah pedagang mengaku keberatan terhadap beberapa klausul dalam draft kontrak tersebut. Salah satu yang paling disorot yakni ancaman penarikan kios apabila penyewa menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan.

Selain itu, pedagang juga mempertanyakan masa berlaku kontrak yang disebut dimulai sejak Januari 2026, sementara dokumen baru disampaikan pada Mei 2026.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakjelasan terkait status tunggakan maupun implementasi aturan di lapangan.

Pedagang juga menyoroti klausul yang menyatakan penandatangan dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian, padahal menurut mereka sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, besaran retribusi sebesar Rp600 ribu turut menjadi perhatian pedagang. Mereka meminta pemerintah membuka dasar hukum serta regulasi yang menjadi acuan penetapan tarif tersebut.

Beberapa poin lain dalam kontrak juga dianggap masih multitafsir karena belum dijelaskan secara rinci.

Selain persoalan isi kontrak, pedagang turut meminta kepastian terkait masa berlaku perjanjian yang hanya satu tahun. Mereka berharap ada mekanisme perpanjangan yang jelas agar aktivitas usaha dapat berjalan lebih stabil.

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Sayid memastikan seluruh aspirasi pedagang telah ditampung dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. “Sudah kita siapkan solusinya untuk mengakomodir apa yang menjadi keresahan pedagang,” tegasnya. (Ady Wahyudi)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER